Pandeglang – Dalam upaya menanggulangi masalah kebisingan dan pelanggaran lalu lintas, Bhabinkamtibmas Polsek Bojong Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan sambang ke bengkel motor di desa-desa binaan pada Sabtu (7/9). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot brong yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar peraturan lalu lintas.
Selama kunjungan, Bhabinkamtibmas berdialog dengan pemilik bengkel motor mengenai dampak negatif dari knalpot brong, termasuk gangguan kebisingan dan potensi pelanggaran hukum. Himbauan yang disampaikan mencakup larangan penjualan, pemasangan, dan modifikasi knalpot yang tidak sesuai standar.
Kapolsek Bojong, IPTU Rodiansyah, mengatakan, “Kegiatan sambang ini merupakan langkah preventif untuk mencegah peredaran knalpot brong di masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa bengkel-bengkel di wilayah kami tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan keamanan dan kenyamanan lalu lintas.”
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan tentang sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pihak yang melanggar peraturan mengenai knalpot brong, serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan bengkel motor di wilayah Bojong dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi masalah kebisingan. Polsek Bojong berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan dan edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan kondisi yang lebih aman dan nyaman.