Pandeglang – Satlantas Polres Pandeglang membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di berbagai lokasi di Pandeglang. Bagi warga Pandeglang yang ingin melakukan perpanjangan SIM atau membuat baru, dapat mengunjungi gerai layanan SIM di Satpas Polres Pandeglang pada hari Senin sampai dengan Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, serta hari Sabtu dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Di Kabupaten Pandeglang, terdapat beberapa pos yang melayani perpanjangan SIM. Pos-pos ini biasanya dilengkapi dengan mobil SIM keliling yang siap melayani masyarakat. “Untuk jadwal SIM keliling, kami melaksanakan di beberapa pos dan tetap standby untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM,” ujar Brigpol Angga Apriliyana dari Unit Regident Pengemudi.
Menurut Brigpol Angga Apriliyana, layanan SIM keliling tersedia pada hari Senin, Rabu, dan Sabtu di pos pertigaan Mengger. “Untuk hari Selasa (di Labuan, tentatif) dan Kamis (di Panimbang, tentatif), kami hanya melayani perpanjangan SIM A dan C,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa waktu dan tanggal layanan tersebut bersifat tentatif. Masyarakat dapat memantau informasi terbaru di Instagram resmi Satlantas Polres Pandeglang untuk mengetahui jadwal SIM keliling yang terbaru.
Sebelum mengunjungi lokasi gerai layanan SIM keliling, penting bagi warga untuk menyiapkan beberapa dokumen, termasuk KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
Brigpol Angga Apriliyana juga menuturkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa datang ke pos SIM keliling atau gerai yang ada sesuai jadwal kerja kantor pada umumnya.