Pandeglang, 26 September 2024 – Salah satu wujud pelayanan kepolisian adalah melaksanakan pelayanan prima yang cepat dan transparan. Hal ini juga diterapkan oleh petugas Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Pandeglang, Polda Banten, yang secara aktif melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK pada Kamis, 26 September 2024.

Petugas Pelayanan SKCK Polres Pandeglang memberikan layanan untuk perpanjangan serta pembuatan SKCK baru, yang menjadi syarat penting bagi individu yang melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Proses ini sangat krusial, khususnya bagi warga masyarakat Kabupaten Pandeglang.

Untuk mendapatkan SKCK, pemohon diwajibkan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penerbitan SKCK oleh pelaksana Polres Pandeglang hanya memakan waktu sekitar 15 menit, dengan catatan pemohon tidak memiliki catatan kriminal.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, melalui Kasat Intelkam, AKP Selly Eldiansyah, menegaskan bahwa penerbitan SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh personel yang bertugas di bidang SKCK diminta untuk memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Salam, Sapa).

“Kami dari Sat Intelkam Polres Pandeglang selalu siap membantu masyarakat/pemohon untuk mengikuti setiap tahap dalam pembuatan SKCK maupun keperluan lainnya,” ujar AKP Selly.

Lebih lanjut, ia menambahkan, “Apa yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian Polri untuk membuat pelayanan publik lebih mudah bagi masyarakat, dengan meningkatkan kinerja serta kualitas kemampuan secara profesional agar Polri dapat menuju keunggulan.”

Dengan adanya pelayanan yang cepat dan transparan ini, Polres Pandeglang berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik, serta menciptakan kepercayaan yang lebih tinggi terhadap institusi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *