Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, di Kampung Cirukap, Desa Cirukap, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Ketiga pelaku yang diamankan adalah MF (27), A (23), dan MA (29).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, menjelaskan kronologi kejadian pencurian tersebut. “Kejadian bermula saat para pelaku melakukan aksinya di rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela samping rumah. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna putih tahun 2015 dengan nomor polisi A 2152 MJ, nomor rangka MH1JFS115FK107199, dan nomor mesin JFS1E1105349. Sepeda motor tersebut disimpan di dapur rumah korban yang diketahui atas nama pemilik STNK, Mas’ud,” jelas IPTU Alfian Yusuf.

Menurut IPTU Alfian, pencurian tersebut dilakukan secara terencana oleh para pelaku. Setelah mencuri motor, mereka langsung melarikan diri. Berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Pandeglang, ketiga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.

“Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” tambah IPTU Alfian.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Pandeglang dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *